Search
Close this search box.

Komisi XIII Rapat dengan LMK dan Musisi Bahas Polemik Royalti

Komisi XIII bersama LMKN menggelar rapat membahas polemik royalti pada Kamis (21/8/2025)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi XIII bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar rapat untuk membahas polemik royalti. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan musisi, pencipta lagu, dan jajaran Kementerian Hukum.

Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya dan juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso.

Selain itu, rapat ini dihadiri oleh komisioner-komisioner LMKN seperti Marcell Siahaan, LMK Hak Terkait, Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Ariel Noah, dan Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu.

Hadir juga Wamen Hukum, Eddy Hiariej dan Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu. Ada juga sejumlah musisi yang hadir, mulai dari Vina Panduwinata, Indra Lesmana hingga keyboardist Dewa19 sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani.

Terkait polemik royalti tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyebut jangan sampai sebuah peraturan bisa menghambat kreativitas seniman.

“Saya pikir kalau kesenian dijadikan semata-mata sebagai bisnis, seni kita tidak akan maju. Kalau semuanya diukur dengan orientasi ekonomi, saya khawatir tidak akan lahir lagi seniman-seniman hebat seperti dulu, yang karyanya bisa melegenda,” kata Sugiat melalui keterangan yang diterima, Kamis (21/8/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya sudah mendengar aspirasi dari para musisi, pencipta lagu, dan perwakilan LMKN.

Ia pun mengakui adanya sejumlah hal krusial yang perlu segera dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.

“Oleh karena itu, saran, masukan, dan beberapa pendapat dari yang hadir dalam rapat itu sudah kita akomodir,” ujar Dasco.

Dasco juga meminta para pelaku industri musik terlibat langsung dalam proses perumusan revisi Undang Undang Hak Cipta. Menurutnya, masukan dari pihak-pihak yang sehari-hari bergelut dengan dinamika di lapangan sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kenyataan.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 12 Desember 2025

“Kita meminta kepada para pelaku yang memang benar-benar hari-hari mengalami dinamika itu kemudian menjadi masuk ke dalam tim perumus Undang-Undang Hak Cipta,” tuturnya.

Ia menambahkan, keterlibatan langsung para pelaku industri musik dapat memastikan Undang-Undang Hak Cipta yang baru tidak menyulitkan siapa pun. Regulasi ini juga diharapkan dapat memberi kontribusi kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kesimpulan rapat pada hari ini saya menawarkan, yang pertama, itu untuk selama dua bulan kita berkonsentrasi menjadikan Undang-Undang Hak cipta,” ujarnya.

Selain itu, Dasco meminta lembaga yang mengurus hak cipta dan royalti disatukan dalam satu organisasi.

“Bagaimana kemudian misalnya penyanyi, pemain band, itu artis punya satu organisasi saja, kemudian sama-sama ngurus bagaimana sih hidupnya. Jangan sampai kayak sekarang ini, terlalu banyak lembaga yang memungut-mungut, bingung jadinya,” ujarnya. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :