Search
Close this search box.

Komplotan Begal Bergolok Diringkus di Sukabumi, 2 Pelaku Diterjang Timah Panas

3 orang begal yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. 2 diantaranya dihadiahi timah panas. /visi.news/andri

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI -Polisi meringkus tiga orang pelaku komplotan begal yang beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Mereka berinisial API (32), RH (31) dan DR (29).

“TKP dari kasus pencurian dengan kekerasan atau curas kendaraan roda dua ini terjadi di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat, 13 September dan Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi yang terjadi pada Jumat, 23 Agustus,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Jumat (20/9/2024).

Adapun korban dalam kejadian ini yaitu DAR (24) asal Baros, Kota Sukabumi serta EF seorang perempuan (29) asal Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Modus dari aksi pembegalan itu yaitu pelaku berboncengan 3 menggunakan sepeda motor memepet lalu mendorong korban hingga terjatuh, setelahnya ada pelaku yang mengancam korban dengan golok lalu menggondol motor korbannya.

Sehingga dalam kejadian ini, para korban mengalami luka lecet bahkan luka sobek pada tubuhnya.

Menurut Rita, dalam melakukan aksinya, pelaku berbagi tugas yaitu API sebagai joki dan mendorong sepeda motor korban kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis golok, adapun RH yang mengambil motor korban setelah korban terjatuh dari motornya, terakhir pelaku berinisial DR mengendarai sepeda motor pada saat menuju TKP.

Rita menyatakan RH yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap di daerah Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (14/9/2024), adapun API residivis kasus curas dan DR residivis kasus narkotika di tangkap pada Minggu (15/9/2024) di daerah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Terhadap pelaku API dan RH dilakukan tindakan tegas terukur masing-masing pada betis kiri dan betis kanan karena akan mencelakai petugas dan berusaha melarikan diri.

Baca Juga :  Pemkot Sukabumi Dorong Program Pekerja Migran untuk Tekan Angka Pengangguran

Barang bukti dalam kasus ini terdiri dari sebuah motor Honda Beat kemudian sebuah golok. “Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Rita.

@andri

Baca Berita Menarik Lainnya :