VISI.NEWS | JAKARTA – Penanganan kasus narkotika yang melibatkan aparat kepolisian memasuki babak baru. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga miliknya. Temuan tersebut menjadi titik krusial yang menguatkan dugaan keterlibatan perwira menengah itu dalam perkara narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan bermula saat Didik diamankan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2) pukul 17.00 WIB. Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan informasi mengenai keberadaan koper putih yang berada di kediaman Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2).
Saat koper diperiksa, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Berdasarkan temuan itu, penyidik menggelar perkara dan langsung menetapkan Didik sebagai tersangka.
“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Eko.
Penyidik kini masih mendalami secara rinci bagaimana koper berisi narkotika tersebut bisa berpindah hingga berada di rumah Dianita. Sampel darah dan rambut dari saksi Miranti Afriana dan Dianita juga telah diambil untuk dilakukan tes narkoba sebagai bagian dari proses pembuktian.
Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran 1 Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya telah menjadi sorotan setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, lebih dulu tersandung kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyidikan Polda NTB, Didik diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Koko disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Atas pelanggaran tersebut, AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2). Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang jabatan. @kanaya