VISI.NEWS | JAKARTA – Sebuah pengungkapan tak biasa mewarnai penindakan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lima koper berisi uang tunai lebih dari Rp 5,19 miliar menjadi pintu masuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo.
Budiman ditangkap di Kantor Pusat DJBC pada awal Februari 2026 dan langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya penangkapannya, melainkan temuan “safe house” atau rumah aman yang diduga dipakai untuk menyimpan uang hasil gratifikasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Budiman diduga memerintahkan seorang pegawai Bea Cukai berinisial SA untuk membersihkan rumah aman di Jakarta Pusat.
“Setelah peristiwa tersebut (OTT), kemudian BBP ini memerintahkan SA untuk membersihkan safe house tadi yang ada di Jakarta Pusat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Alih-alih bersih, penggeledahan di dua lokasi rumah aman justru membuka fakta baru. Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang disimpan rapi di dalam lima koper.
“Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper,” ujar Asep.
KPK menduga Budiman bersama Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, menerima gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan mereka dalam periode 2024–2026.
“Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” tegas Asep.
Kasus ini juga menyingkap dugaan pengelolaan dana hasil korupsi yang terstruktur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di dalam koper yang sama. Dokumen itu menjadi petunjuk bahwa sebagian uang digunakan untuk membeli mobil operasional.
“BPKB itu jadi informasi yang kami terima. Uang ini yang dikumpulkan ini, ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah BPKB-nya yang ada gitu,” kata Asep.
Bahkan, menurut KPK, sebagian uang diduga disimpan di dalam mobil operasional tersebut untuk memudahkan akses cepat.
“Sebagian dari uang yang dulu kita temukan itu ditemukan di mobil operasionalnya. Jadi ada juga uang itu yang disimpan mobil operasional itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu,” ujarnya.
Asep menambahkan, pola itu memungkinkan para pelaku mengambil uang sewaktu-waktu tanpa harus kembali ke rumah aman.
“Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house gitu ya. Itu kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang, ya dia ngambil langsung dari yang ada di mobil operasional,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK juga menduga mobil operasional yang digunakan untuk menyimpan uang tidak hanya satu unit.
Pengungkapan lima koper berisi miliaran rupiah ini menjadi gambaran bagaimana praktik dugaan gratifikasi tidak lagi disimpan secara konvensional, melainkan dikelola dengan sistem yang rapi dan terpisah. Kini, proses hukum berjalan, sementara KPK terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. @kanaya