VISI.NEWS | JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 ini berlaku khusus untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc. Peresmian ini dihadiri oleh berbagai petinggi kepolisian dan pejabat penting lainnya.
Acara peluncuran ini berlangsung di Satpas SIM Daan Mogot dan dihadiri langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan. Turut mendampingi dalam acara ini adalah Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo.
Dalam sambutannya, Irjen Aan Suhanan menyampaikan bahwa penerbitan SIM C1 merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. “Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” kata Aan di hadapan para undangan dan media.
Aan juga menjelaskan bahwa perbedaan kompetensi yang diatur dalam penerbitan SIM C1 telah melalui kajian mendalam oleh Korlantas Polri. Ia berharap dengan adanya klasifikasi kapasitas mesin motor ini dapat berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” harapnya.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki SIM C yang sudah berlaku selama satu tahun. Selain itu, pengendara juga harus melalui serangkaian tes yang ketat. “Pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus melakukan tes kompetensi yang mencakup keterampilan mengemudi kendaraan dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Aan juga menyebutkan bahwa pengendara yang akan mengikuti ujian SIM C1 harus menjalani tes attitude. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi potensi konvoi kendaraan besar yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan di jalan. “Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500,” jelasnya.
Proses pengujian tidak hanya mencakup keterampilan praktis, tetapi juga pengetahuan teori. “Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” pungkas Aan.
Dengan diberlakukannya SIM C1, diharapkan para pengendara motor dengan kapasitas mesin besar dapat lebih teratur dan disiplin dalam berkendara, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.