VISI.NEWS | JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi terkait aturan tilang baru yang menyita kendaraan jika STNK mati selama dua tahun adalah tidak benar. Isu ini sempat beredar luas di media sosial dan menyebutkan aturan tersebut mulai berlaku pada April 2025.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, Senin (17/3/2025).
Menurut Slamet Santoso, memastikan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang seperti yang beredar di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa meskipun STNK wajib disahkan setiap tahun, kendaraan tidak akan disita jika pengendara terkena tilang akibat STNK yang belum diperpanjang.
“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” tuturnya.
Brigjen Slamet juga menegaskan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus secara otomatis setelah dua tahun kecuali ada permintaan dari pemilik. Ia menjelaskan bahwa pengendara yang terkena tilang elektronik (ETLE) akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu sebelum dikenai sanksi. Jika pemilik kendaraan tidak merespons atau tidak membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara hingga pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran.
Menurut Brigjen Slamet, aturan ini telah tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. @ffr