VISI.NEWS | SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menahan AS (57) atas kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019 yang menyebabkan keuangan negara mengalami kerugian Rp 201.195.053.
“Tindak pidana korupsi itu terjadi di Kantor Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Senin 13 April 2020. Korupsi dilakukan dengan cara tersangka selaku kepala desa Citamiang menggunakan Dana Desa Citamiang untuk kepentingan pribadinya,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Jumat (21/9/2024).
Menurut Rita, uang korupsi itu salah satunya dipakai untuk modal kampanye pencalonan kembali menjadi kades tahun 2020. Akan tetapi pencalonannya gagal.
Lebih lanjut Rita mengatakan AS ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli lalu, selanjutnya unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota melayangkan 2 kali panggilan yaitu pada Juli dan Agustus. Akan tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan serta tidak memberikan keterangan yang patut dan sah sehingga diindikasikan melarikan diri karena sudah meninggalkan tempat tinggalnya di Desa Citamiang.
Polisi pun melakukan pencarian terhadap tersangka hingga pada akhirnya tersangka ditangkap di rumah temannya di Kampung Jabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan pada Selasa (17/9/2024).
Adapun pasal yang menjerat tersangka dalam kasus ini yaitu pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.
Kemudian pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.
@andri