VISI.NEWS | BEKASI – Para kepala daerah di Indonesia telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK terbesar di Indonesia untuk tahun 2025, yakni sebesar Rp 5.690.725 per bulan. Kenaikan UMK ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan rata-rata sebesar 6,5% untuk UMP dan UMK 2025, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah Kota Bekasi, posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Karawang dengan UMK sebesar Rp 5.599.593, disusul oleh Kabupaten Bekasi yang mengalami kenaikan menjadi Rp 5.558.515. Sementara itu, DKI Jakarta, meskipun memiliki UMK yang cukup tinggi, hanya berada di peringkat ketiga dengan nilai Rp 5.397.761.
Berikut adalah daftar UMK terbesar untuk tahun 2025:
- Kota Bekasi: Rp 5.690.752
- Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515
- DKI Jakarta: Rp 5.397.761
- Kota Depok: Rp 5.195.721
- Kota Cilegon: Rp 5.128.084
- Kota Bogor: Rp 5.126.897
- Kota Tangerang: Rp 5.069.708
- Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678
- Kota Batam: Rp 4.989.600
@ffr