VISI.NEWS – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto membenarkan telah mendampingi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Korban berusia 15 tahun warga Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pendampingan itu dilakukan selama proses hukum agar tidak merasa tertekan oleh siapa pun sehingga korban berani mengungkap semua perlakuan ayah tirinya. Selain itu untuk mengembalikan psikologis anak karena selama ini sudah tertekan.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian sehingga pihaknya hanya mendapingi selama proses hukum dan berupaya mendampingi untuk menguatkan psikologisnya karena trauma,” kata Ato kepada wartawan, di Mapolres, Jumat (26/6).
Menurutnya, korban berinisial K (15) mendapatkan perlakuan dari ayah tirinya sejak 3 tahun lalu dan baru terungkap minggu lalu.
Sebelumnya sang ibu juga merasa curiga dan aneh dengan gelagat anaknya yang menjadi berubah. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kepada ibunya apa yang telah dialaminya.
Mendapatkan pengakuan anaknya, selanjutnya ibu korban mendatangi KPAID untuk meminta pendampingan dan melaporkan ke kepolisian. Saat ini prosesnya sudah bergulir di Polresta Tasikmalaya, selanjutnya pihaknya akan mengembalikan psikisnya.
Karena memang korban sangat trauma sehingga membutuhkan pendampingan untuk konseling. Pendampingan bukan hanya diberikan kepada korban, namun diberikan juga kepada ibunya.
“Pendampingan guna membantu proses penyelidikan polisi, juga untuk memulihkan kondisi korban yang mengalami trauma,” tuturnya.
Dikatakan Ato, saat ini polisi masih mendalami kasus ini dengan memintai keterangan dari korban dan yang lainnya.
Selama prosea itulah pihaknya akan melakukan pendampingan hingga proses hukumnya selesai, ungkapnya.@akr