Search
Close this search box.

KPK Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

Ilustrasi KPK./visi.news/adhi wicaksono/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurut KPK, putusan tersebut belum memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.

“Karena putusan kurang dua per tiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menambahkan bahwa keputusan final dari lembaga antirasuah terkait langkah hukum banding akan diputuskan paling lambat Jumat (1/8/2025). Proses ini berada di bawah kewenangan Direktur Penuntutan KPK.

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi, yakni memberikan suap sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1,25 miliar kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Dana tersebut terkait upaya memuluskan langkah politikus PDIP Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

Hakim menilai komunikasi dan peran Hasto dalam skema suap telah dibuktikan melalui bukti percakapan WhatsApp dan rekaman pembicaraan telepon. Namun, Hasto dinyatakan bebas dari dakwaan merintangi penyidikan Harun Masiku karena unsur delik tidak terbukti secara material dan temporal.

Vonis terhadap Hasto juga mencakup denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim mencantumkan bahwa Hasto dinilai tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi dan telah merusak integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum, tanggungan keluarga, dan dedikasinya dalam jabatan publik. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :