VISI.NEWS | JAKARTA – Keberadaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang sempat memicu tanda tanya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK akhirnya terkonfirmasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Kabar mengenai hilangnya sosok Yaqut dari rutan awalnya mencuat setelah sejumlah tahanan tidak melihatnya saat malam takbiran hingga pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid KPK Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) pagi.
Istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa, menceritakan bahwa para tahanan sempat bertanya-tanya mengenai keberadaan eks menteri tersebut.
“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia, Sabtu (21/3/2026).
Silvia menambahkan bahwa Yaqut juga tidak tampak dalam barisan jemaah yang menjalankan ibadah Salat Id bersama tahanan lainnya.
“Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” ujar Silvia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi resmi bahwa pengalihan status penahanan tersebut dilakukan atas dasar permohonan pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan telah melalui proses telaah hukum yang mendalam.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.
Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK memastikan akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap Yaqut guna menjamin proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. Ia mulai ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang mencapai Rp622 miliar. @ffr