Search
Close this search box.

KPK Hentikan Kasus Nikel Rp2,7 Triliun, Keputusan SP3 Picu Sorotan Mantan Pimpinan

Keputusan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun terhadap mantan Bupati Konawe Utara memicu perdebatan publik dan kritik dari sejumlah mantan pimpinan lembaga antirasuah. (Jakarta, Minggu 28 Desember 2025)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun kembali memantik perdebatan publik. Langkah tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya, mengingat perkara ini sebelumnya digadang sebagai salah satu kasus korupsi sumber daya alam terbesar yang pernah ditangani lembaga antirasuah.

KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik menilai tidak ditemukan bukti yang cukup, serta adanya daluwarsa pada unsur dugaan suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena kendala pembuktian, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 dan Pasal 3 terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12).

Ia menambahkan, tempus perkara yang terjadi pada 2009 juga berimplikasi pada daluwarsanya dugaan tindak pidana suap.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009 ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait Pasal suapnya,” imbuhnya.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia menegaskan setiap langkah KPK harus sejalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Meski demikian, KPK menyatakan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi baru terkait perkara tersebut.

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi.

Namun, keputusan penghentian penyidikan ini mendapat kritik tajam dari mantan pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode M Syarif. Ia menilai perkara tersebut tidak semestinya dihentikan, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan strategisnya sektor pertambangan nikel.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong Warga Bangkit Mandiri, Rumah Hanyut Banjir Diganti Dana Rp60 Juta

“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode, Minggu (28/12).

Laode juga menegaskan bahwa pada masa kepemimpinannya, KPK telah mengantongi bukti dugaan suap, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat itu tengah melakukan penghitungan kerugian negara.

“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” katanya.

Ia menambahkan, sekalipun penghitungan kerugian negara tidak dapat dilanjutkan, KPK seharusnya masih bisa memproses unsur dugaan suap dalam perkara tersebut.

“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ucap Laode.

Sebagai informasi, Aswad Sulaiman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan izin pertambangan nikel kepada sejumlah perusahaan selama menjabat Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 dan 2011–2016. Dugaan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dari hasil penjualan nikel yang berasal dari perizinan yang disinyalir melawan hukum, serta penerimaan suap sebesar Rp13 miliar.

Kabupaten Konawe Utara sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, dengan puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :