Search
Close this search box.

KPK Jerat Direksi Petro Energy dalam Skandal Kredit LPEI

Ilustrasi penjara./istockphoto/chinaface.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Jaksa penuntut umum KPK mendakwa tiga petinggi PT Petro Energy dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara sekitar Rp 958,5 miliar. Mereka adalah Presiden Direktur Newin Nugroho, Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama Jimmy Masrin.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025), jaksa menyebut ketiga terdakwa mengajukan pembiayaan dengan menggunakan kontrak dan dokumen fiktif, termasuk purchase order (PO) dan invoice yang tidak sesuai fakta. Perbuatan itu dilakukan bersama dua mantan pejabat LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, sepanjang 2015–2019.

Jimmy disebut menerima keuntungan USD 22 juta (sekitar Rp 358 miliar) serta Rp 600 miliar, yang seluruhnya masuk dalam hitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 dan 64 KUHP.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal LPEI yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :