Search
Close this search box.

KPK Larang Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di KPK diumumkan melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta./visi.news./Harianpijar
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta tempat pengumuman status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di KPK./visi.news./Harianpijar

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan kesiapannya mematuhi seluruh proses hukum terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menegaskan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi penyelesaian perkara secara transparan dan adil.

Pernyataan ini disampaikan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut. Kebijakan tersebut berlaku selama enam bulan dan juga dikenakan kepada mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tindakan pencekalan ini dilakukan karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Berdasarkan perhitungan awal, dugaan korupsi dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka lantaran pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih berlangsung.

Yaqut berharap publik menahan diri dari spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :