VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang serentak atas 81 lot barang rampasan kasus korupsi di 13 daerah pada 11 Juni 2025. Total nilai minimal dari barang yang dilelang ditaksir mencapai Rp 122,2 miliar.
Barang-barang yang dilelang meliputi 44 lot barang bergerak seperti kendaraan, gawai, dan pakaian, serta 37 lot barang tidak bergerak seperti apartemen. Salah satu yang dilelang ulang adalah unit Apartemen Green Central City Tower Adenium lantai 35 yang sebelumnya gagal terjual. Barang ini dibuka dengan nilai limit Rp 739 juta.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa sejumlah barang sempat dilelang pada Maret lalu, namun gagal laku atau tidak dilunasi oleh pemenang.
Beberapa barang yang menarik perhatian publik antara lain ponsel iPhone 13 Pro, iPhone XR, hingga iPhone 12 Pro Max, dengan harga limit awal mulai Rp7-8 juta.
KPK menetapkan tahapan lelang akan dimulai dengan aanwijzing atau penjelasan awal pada Selasa (3/6/2025). Untuk barang bergerak, kegiatan berlangsung di Rupbasan KPK di Jakarta Timur, sementara barang tidak bergerak dilakukan di lokasi masing-masing.
Proses lelang digelar online melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id pada 11 Juni 2025 mulai pukul 10.00 WIB. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja, atau dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya otomatis disita negara.
Setiap transaksi akan dikenakan bea lelang, sebesar 2% untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak. Setelah pembayaran tuntas, barang akan diserahkan secara fisik kepada pemenang. @ffr