VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang telah divonis empat tahun penjara.
“Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Ricky Gustiadi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (7/5/2024).
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menetapkan lima tersangka baru, termasuk Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Kota Bandung. Para tersangka baru ini adalah:
1. Ema Sumarna, Sekda Kota Bandung
2. Riantono, Anggota DPRD Kota Bandung
3. Achmad Nugraha, Anggota DPRD Kota Bandung
4. Ferry Cahyadi, Anggota DPRD Kota Bandung
5. Yudi Cahyadi, Anggota DPRD Kota Bandung
Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Yana Mulyana, yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin. Yana diwajibkan membayar denda dan uang pengganti dalam berbagai mata uang, total mencapai miliaran rupiah. Jika tidak mampu membayar, Yana akan menghadapi pidana tambahan satu tahun penjara.
Yana, bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara masing-masing empat dan lima tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan proyek pemerintah, serta menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
@mpa/mh/uli