VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2011-2021. Salah satu saksi yang diperiksa dalam penyidikan ini adalah mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Hari ini, Kamis (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (9/1/2025).
Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 2019-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Selain Ahok, terdapat tujuh saksi lain, yang sebagian besar berasal dari jajaran pejabat PT Pertamina, yang juga diperiksa pada hari yang sama.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, yang dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta. KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yang diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait pengadaan LNG.
“KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” ucap jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (2/7/2024).
Tessa menyatakan bahwa KPK masih terus menjalankan penyidikan, termasuk dengan memanggil saksi-saksi tambahan dan melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Namun, identitas kedua tersangka baru tersebut belum diungkap secara resmi dan akan diumumkan dalam konferensi pers mendatang.
“Proses penyidikan saat ini masih berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” tutur Tessa. @ffr