Search
Close this search box.

KPK Periksa Kader PDI-P Saeful Bahri Terkait Kasus Suap PAW dan Obstruksi Kasus Hasto

Kader PDI-P, Saeful Bahri./visi.news/kumparan.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kader PDI-P, Saeful Bahri (SB), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 serta perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Saeful dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1/2025).

Selain Saeful, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Ronald Paul Sinyak (RPS), eks penyidik KPK, A Bagus Makkawaru (ABM), Kasubbag Pemungutan dan Penghitungan Suara di KPU RI 2019 dan Agus Mariyanto (AM), Ketua KPU Musi Rawas Utara periode 2019-2024.

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang diduga terkait dengan pergantian antarwaktu anggota DPR dari Fraksi PDI-P. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, yang termasuk dalam tindakan obstruction of justice.

Saeful Bahri sebelumnya telah dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara atas keterlibatannya dalam suap PAW untuk Harun Masiku. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Saeful dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan. Selain pidana penjara, Saeful juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan. Saeful terbukti memberikan uang kepada Wahyu Setiawan secara bertahap melalui perantara Agustiani Tio Fridelina, bekas anggota Badan Pengawas Pemilu dan caleg PDI-P. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :