VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pimpinan biro travel umrah dan haji sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Kelima pimpinan travel yang dipanggil di antaranya Komisaris PT Shafira Tour & Travel Mohammad Ansor Alamsyah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel Syarif Hidayatullah, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila Ismed Jauhar, Direktur PT Safari Global Perkara Asyhar, serta Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata Irma Fatrijani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan turut dipanggil Manajer Bagian Haji PT Saudaraku Denny Imam Syapi’i dan wiraswasta Syihabul Muttaqin. Materi pokok pemeriksaan terhadap para saksi bakal diungkap setelah proses pemeriksaan rampung.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur atas nama sebagai berikut,” ujar Prasetyo dikutip dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa empat pimpinan travel lain terkait dugaan praktik suap untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus dari oknum pejabat Kemenag. Mereka adalah Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, serta Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.
“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus,” ujar Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai pihak yang diduga mengetahui praktik korupsi pembagian dan jual beli kuota haji penyelenggaraan 2023-2024 di lingkungan Kemenag.
Materi serupa juga ditanyakan kepada RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera. Ia diduga mengetahui adanya permintaan uang dari oknum Kemenag untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus.
“Permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Prasetyo.
Kelima saksi telah menyelesaikan pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada Selasa (23/9/2025) lalu.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski belum ada penetapan tersangka. KPK memastikan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan itu kemudian dilobi oleh sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag, hingga terbit SK Menag tertanggal 15 Januari 2024 yang membagi kuota tambahan secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dari kuota khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. KPK menyebut terdapat 13 asosiasi dan 400 biro travel yang terlibat. Sementara kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur mendapat porsi terbanyak (2.118 jemaah), disusul Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).
Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
Setelah itu muncul praktik jual beli kuota haji khusus dengan setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan ke pejabat Kemenag secara berjenjang.
Dana tersebut berasal dari penjualan tiket haji dengan harga tinggi kepada calon jemaah, dengan janji bisa berangkat pada tahun yang sama, khususnya 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.
Hasil dugaan korupsi itu juga mengalir untuk pembelian aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran dari pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji yang melanggar aturan. @desi