VISI.NEWS | BANDUNG – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam perkara dugaan korupsi dana iklan Bank BJB terus menuai sorotan. Publik mempertanyakan konsistensi dan arah penanganan perkara, mengingat hingga kini Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi, meskipun KPK telah melakukan penggeledahan dan memeriksa orang-orang di sekelilingnya, termasuk sang istri, Lisa Mariana, serta sejumlah nama lain yang ramai diperbincangkan di ruang publik.
Situasi tersebut menjadi topik utama dialog mendalam KompasTV, Senin (29/12/2025), yang menghadirkan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Diskusi ini membedah secara komprehensif apakah langkah KPK sudah tepat secara hukum acara pidana, apakah penggunaan instrumen TPPU sudah optimal, serta bagaimana seharusnya transparansi dijalankan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.
Saut Situmorang membuka diskusi dengan menegaskan bahwa penindakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, harus berpijak pada prinsip transparansi internal, akuntabilitas proses, dan kehati-hatian ekstrem. Menurutnya, transparansi tidak boleh dimaknai sebagai membuka seluruh proses ke publik sejak tahap awal. “Pemberantasan korupsi itu memang harus transparan, tapi transparan di dalam sistemnya. Ada Dewan Pengawas, ada mekanisme check and recheck, ada supervisi internal. Bukan transparan dengan cara membiarkan nama-nama beredar sebelum status hukumnya jelas,” ujar Saut.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, penyelidikan bersifat tertutup dan berfungsi layaknya kerja intelijen. Pada tahap ini, penyidik mengumpulkan informasi awal untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana. “Kalau masih penyelidikan, nature-nya harus tertutup. Orang tidak perlu tahu banyak. Baru ketika masuk penyidikan, setelah peristiwa pidana diyakini, prosesnya harus seterang-terangnya,” katanya.
Menurut Saut, kondisi yang terjadi saat ini justru berada di wilayah abu-abu. Nama-nama sudah disebut, pemeriksaan orang-orang terdekat sudah dilakukan, namun status hukum tokoh utama masih saksi. “Dibilang terang enggak, dibilang gelap juga enggak. Ini berbahaya. Kalau nanti ternyata tidak terbukti, publik akan bertanya: siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan reputasi itu?” tegasnya.
Saut juga menyoroti praktik penggeledahan yang dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka. Berdasarkan pengalamannya di KPK, penggeledahan adalah tindakan koersif yang biasanya dilakukan ketika penyidik sudah sangat yakin terhadap konstruksi perkara. “Dulu kami sangat berhati-hati. Penggeledahan itu bukan langkah ringan. Kami tidak akan menggeledah sebelum benar-benar yakin bahwa orang tersebut akan menjadi tersangka, karena risikonya besar secara hukum dan etik,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan, namun perkara berakhir tanpa kejelasan. Hal ini, menurutnya, merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. “Conviction rate itu penting. Penindakan harus diarahkan pada kepastian menang di pengadilan, bukan sekadar ramai di awal,” kata Saut.
Berbeda dengan Saut yang menekankan kehati-hatian prosedural, Yenti Garnasih menyoroti aspek substansi perkara melalui kacamata Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia menegaskan bahwa hampir tidak mungkin ada korupsi berskala besar tanpa diikuti TPPU. “Kalau korupsi itu sudah terjadi, apalagi dalam rentang waktu panjang seperti 2021 sampai 2023, maka secara logis dan empiris pasti ada TPPU-nya,” ujar Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia (Himahupiki) ini
Menurut Yenti, sejak awal KPK seharusnya menyatakan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi, tetapi juga pada pencucian uang. “Ketika penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka korupsi, seharusnya sekaligus mengumpulkan bukti TPPU. Dua-duanya bisa dan sah dilakukan bersamaan,” jelasnya.
Ia menilai pemeriksaan terhadap orang-orang terdekat Ridwan Kamil akan jauh lebih tepat dan relevan jika ditempatkan dalam kerangka TPPU. “Kalau ditanya apakah istri, keluarga, atau teman dekat terlibat langsung dalam korupsi pengadaan iklan Bank BJB, itu sulit dibuktikan dan cenderung jauh. Tapi kalau pertanyaannya, apakah mereka menerima atau menikmati aliran dana hasil korupsi, itu lain cerita. Di situlah TPPU bekerja,” tegasnya.
Yenti menambahkan bahwa Undang-Undang TPPU memang dirancang untuk menjangkau pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, meskipun tidak terlibat langsung dalam perbuatan asal. “TPPU pasif itu tujuannya jelas: agar siapa pun yang menikmati uang hasil korupsi bisa dimintai pertanggungjawaban. Uang korupsi itu hak rakyat,” katanya.
Ia juga mengkritisi sikap KPK yang dinilainya terlalu enggan menyebut atau menggunakan TPPU secara eksplisit. “Kalau KPK terus mengatakan ini hanya korupsi dan tidak mau menyentuh TPPU, muncul kesan seolah-olah ada pihak yang dilindungi. Padahal Pasal 75 UU TPPU sangat jelas, penyidikan bisa digabung,” ujar Yenti.
Terkait dalih Ridwan Kamil yang menyebut posisinya sebagai gubernur dan komisaris terlalu jauh dari urusan teknis iklan Bank BJB, Saut Situmorang menilai argumen tersebut tidak kuat secara logika hukum. “Semua orang tahu bagaimana BUMD bekerja. Keputusan strategis tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak-pihak kunci. Ini soal nalar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam praktik penegakan hukum, pengakuan bukanlah hal utama. “Di KPK, kami tidak pernah pusing orang mengaku atau tidak. Mengaku itu bonus. Yang utama adalah bukti, alur transaksi, dan keterkaitan peran,” ujarnya.
Kedua narasumber sepakat bahwa kunci perkara ini terletak pada penelusuran aliran dana atau *follow the money*. Mulai dari sumber dana iklan, pergerakan uang, kemungkinan layering, hingga perubahan gaya hidup dan peningkatan aset pihak-pihak tertentu menjadi indikator penting yang harus dibuktikan secara hukum. “Kalau aliran dana itu jelas, konstruksi perkaranya akan kuat,” kata Yenti.
Saut menegaskan bahwa KPK seharusnya tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. “Ini bukan kasus kecil. Nilainya besar, melibatkan figur publik, dan dampaknya luas. Kalau penyidik sudah yakin ada peristiwa pidana, seharusnya tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menetapkan status hukum,” ujarnya.
Di akhir dialog, baik Saut Situmorang maupun Yenti Garnasih sepakat bahwa penanganan dugaan korupsi Bank BJB akan menjadi ujian serius bagi KPK. Ketegasan dalam menetapkan status hukum, keberanian menggunakan instrumen TPPU, serta konsistensi antara tindakan penyidikan dan kepastian hukum dinilai menjadi kunci agar perkara ini tidak berakhir menggantung dan benar-benar memenuhi rasa keadilan publik.
@uli












