Search
Close this search box.

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto./visi.news/viva.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa tim biro hukum KPK akan mengawal proses tersebut dan menghormati langkah hukum yang ditempuh Hasto untuk membuktikan statusnya.

“KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa, Jumat (10/1/2025).

“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK,” ungkapnya.

Permohonan praperadilan Hasto tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (10/1/2025), dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ucap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (10/1/2024).

Kasus ini masih berkaitan dengan dugaan keterlibatan Hasto dalam skandal korupsi yang juga melibatkan buronan mantan kader PDIP, Harun Masiku. KPK memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :