VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Menurut Budi, penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai barang bukti atau dokumen yang diamankan setelah proses selesai.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut beserta dua orang lainnya, yaitu IAA dan FHM, untuk jangka waktu enam bulan.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi.
KPK juga menemukan indikasi kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, KPK menegaskan hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan lantaran penyidikan masih menggunakan surat perintah umum.
@ffr