VISI.NEWS | JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan sikapnya terkait penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung selama periode 2017 hingga 2021. Dugaan ini turut menyeret nama mantan pejabat PGN.
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina, PGN menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen terhadap kepatuhan terhadap regulasi.
“PGN memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan, layanan kepada pelanggan dan keberlanjutan bisnis perusahaan di masa depan,” ujar Fajriyah, Sabtu (12/4/2025).
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023
- Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PGN periode 2016–2019
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, keduanya diduga terlibat dalam transaksi yang merugikan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK yang terbit pada 15 Oktober 2024, negara dirugikan sebesar USD 15 juta, yang dinilai sebagai bagian dari adjustment payment dalam transaksi tersebut.
KPK menyatakan perhitungan kerugian ini telah resmi diterbitkan melalui laporan dengan nomor 56/LHP/21/10/2024. @ffr