VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus memberikan efek jera bagi pelakunya sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi permintaan amnesti yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau Noel.
Budi menekankan, komitmen pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan agar tidak ada lagi celah praktik korupsi, khususnya di sektor ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Noel yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo saat digelandang ke Rutan KPK, Jumat (22/8/2025). Namun, pihak Istana melalui Kepala PCO Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden tidak akan membela pejabat yang terbukti melakukan korupsi.
Dari hasil penyidikan awal, Noel diduga menerima uang pemerasan sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024 serta satu unit motor Ducati. Praktik pemerasan itu diduga telah berlangsung sejak 2019, melibatkan sepuluh tersangka lain, termasuk otak kejahatan, Irvian Bobby Mahendro, pejabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025.
KPK mengungkap, modus pemerasan dilakukan dengan memaksa pihak yang mengurus sertifikat K3 membayar hingga Rp 6 juta, jauh di atas tarif resmi Rp 275 ribu.
@ffr












