Search
Close this search box.

KPK Tegaskan Proses Hukum Eks Kajari HSU Sesuai Prosedur, Praperadilan Bergulir di PN Jaksel

Petugas KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dalam proses penyidikan yang kini diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026), Jakarta./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan seluruh proses hukum terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan seiring bergulirnya sidang praperadilan yang diajukan Albertinus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/2).

Sebagai lembaga termohon dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil pemohon. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji keabsahan prosedur penetapan dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

“Sebagai lembaga penegak hukum, KPK pastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (20/2).

Ia menambahkan, penetapan tersangka telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. “Termasuk dalam penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Sidang praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Permohonan didaftarkan pada 23 Januari 2026. Dalam gugatannya, Albertinus mempersoalkan penyitaan yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus dugaan pemerasan.

KPK sebelumnya menetapkan Albertinus bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan. Ketiganya telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 KUHP.

Dalam proses penyidikan, tim KPK telah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Kajari HSU, serta rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan maupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU. Di rumah dinas Albertinus, penyidik juga menyita satu unit mobil yang tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Impor Gula Rafinasi Dinilai Tekan Petani Tebu Lokal

Budi menegaskan KPK tetap berpegang pada prinsip due process of law dan menjunjung asas peradilan yang adil, transparan, serta akuntabel.

“Namun demikian, KPK tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan, termasuk permohonan praperadilan,” ucapnya.

Ia memastikan lembaganya akan menyampaikan jawaban resmi terhadap pokok permohonan sesuai jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim.

“KPK akan menyampaikan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan sesuai dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Budi.

Dengan bergulirnya praperadilan ini, publik kini menanti putusan hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya proses hukum yang telah ditempuh KPK dalam kasus yang menyeret eks Kajari HSU tersebut. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :