Search
Close this search box.

KPK Tegaskan Tak Campur dalam Bebas Bersyarat Setya Novanto

Kantor KPK./visi.news./infosawit

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, keputusan bebas bersyarat bagi terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Menurut Johanis, KPK tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam proses tersebut.

“Urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” ujarnya, Senin (18/7/2025).

Sebelumnya, Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti menyebut, pengusulan program bebas bersyarat Setnov telah disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Minggu (10/8/2025), bersama lebih dari seribu narapidana lain.

Menurut Rika, mantan Ketua DPR RI itu memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU No. 22/2022. Setnov dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Ia juga melunasi denda Rp 500 juta dan sebagian besar uang pengganti, dengan sisa Rp 5,3 miliar yang masih tercatat.

Dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Bandung hingga Minggu (1/4/2029).

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :