Search
Close this search box.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi di Kemnaker

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012. Ketiga tersangka tersebut, MHD, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, S, mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Kemnaker, H, Direktur Utama PT Anugerah Karya Nusantara (AKN)

Ketiga tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan gelar perkara pada Kamis (25/1/2024) sore. KPK menduga ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI senilai Rp 122 miliar.

“Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menunjuk langsung PT AKN sebagai penyedia barang/jasa tanpa melalui proses lelang yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Alexander menambahkan, akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 43,8 miliar. Selain itu, proyek pengadaan sistem proteksi TKI juga tidak berjalan sesuai dengan tujuan dan manfaatnya.

“Proyek ini seharusnya dapat memberikan perlindungan kepada TKI yang bekerja di luar negeri, namun kenyataannya sistem tersebut tidak berfungsi dengan baik dan tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi para TKI,” ujar Alexander.

KPK menegaskan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan proses politik yang sedang berlangsung saat ini, karena perkara ini merupakan perkara lama yang sudah ditangani sejak 2017. KPK juga membantah adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam penanganan kasus ini.

“KPK bekerja secara profesional dan independen tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik apapun. Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia,” tegas Alexander.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Ucapkan Terima Kasih di Tengah Pemecatan dari Timnas Indonesia

KPK akan segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan. KPK juga akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar sebagai tersangka. Muhaimin diduga menerima suap sebesar Rp 9,1 miliar dari PT AKN terkait proyek pengadaan sistem proteksi TKI. Muhaimin saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :