VISI.NEWS | JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta agar pemeriksaannya ditunda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sedang menempuh proses praperadilan. Namun, KPK menolak permohonan tersebut dan memastikan proses penyidikan tetap berjalan.
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” ungkap juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidikan dan praperadilan merupakan dua ranah yang berbeda, sehingga proses praperadilan tidak akan menghentikan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh penyidik. Hasto Kristiyanto, yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan terkait Harun Masiku, tetap harus menjalani pemeriksaan meskipun gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya tengah berlangsung.
“Ya karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak,” tuturnya.
Sebelumnya, pengacara Hasto, Patra Zein, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK, dengan alasan bahwa proses praperadilan hanya membutuhkan waktu tujuh hari untuk diselesaikan.
“Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan. Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan,” imbuhnya.
“Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari,” terangnya.
Gugatan praperadilan Hasto telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto akan tetap berlanjut meski proses praperadilan belum selesai. @ffr












