VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu hasil pemeriksaan kesehatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebelum memindahkannya kembali ke rumah tahanan (rutan). Langkah ini diambil guna memastikan kondisi fisik tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut siap untuk menjalani masa penahanan lanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan medis dilakukan oleh tim dokter dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jakarta Timur. Jika dinyatakan sehat, Yaqut akan langsung dibawa kembali ke Rutan KPK.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” kata Budi, Senin (23/3/2026).
Sebelumnya, Yaqut sempat menyandang status sebagai tahanan rumah sejak Kamis pekan lalu. Namun, terhitung sejak awal pekan ini, lembaga antirasuah tersebut resmi mengalihkan kembali jenis penahanannya menjadi tahanan rutan.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi.
KPK memastikan bahwa penyidikan perkara ini terus berjalan secara intensif. Pihak penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.
Keputusan KPK mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah sebelumnya sempat menuai kritik publik karena dilakukan secara tertutup. Fakta ini terungkap setelah Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer (Noel), memberikan keterangan usai menjenguk suaminya di rutan pada Sabtu (21/3/2026).
“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026).
Setelah informasi tersebut viral, KPK mengklarifikasi bahwa perubahan status menjadi tahanan rumah sebelumnya bukan didasari oleh alasan kesehatan, melainkan respons atas permohonan keluarga.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses,” kata Budi Prasetyo, Minggu (22/3/2026). @ffr