VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina untuk periode 2018-2023. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Ada (tersangkanya),” ujar Tessa pada Selasa (21/1/2025).
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut sejak September 2024. Namun, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail kasus atau dugaan kerugian negara yang terjadi.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK memanggil enam saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/1/2025). Para saksi yang diperiksa antara lain:
- DDW, mantan Principal Expert di PT Telkom pada divisi terkait minyak dan gas (2016-2019).
- DPA, Asisten Manager Channel Improvement PT Pertamina (2016-2019).
- SFT, Senior Solution Architect di PT Sigma Cipta Caraka (2018).
- FSR, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Nutech Integrasi (2019-2021).
- HHF, Auditor PT Pertamina (Persero).
- HPTW, Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Patra Niaga.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek ini. @ffr