VISI.NEWS | SOLO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta yang beberapa waktu lalu melakukan penyitaan aset wajib pajak bandel yang menunggak pajaknya, pada bulan Juli 2022 ini untuk pertama kali mengembalikan aset wajib pajak jaminan hutang pajak.
Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, bersama wakil Juru Sita Pajak Negara (JSPN), pada Senin (25/7/2022) lalu, menyerahkan kembali 2 buah BPKB jaminan hutang milik wajib pajak berinisial PT AK yang telah melunasi sisa tagihan hutang pajak senilai Rp 3,4 miliar.
Dalam pertemuan pengembalian barang jaminan sita di ruang seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi menyerahkan BPKB kendaraan roda empat berupa truk Mitsubishi dan Isuzu Panther kepada pimpinan PT AK, disaksikan kepala Seksi P3 dan wakil dari JSPN.
“Pengembalian jaminan sita dilaksanakan, setelah wajib pajak melunasi seluruh tunggakan pajak sebelum dilakukan proses eksekusi lelang. Melalui upaya-upaya pendekatan persuasif, kami mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Alhamdulillah tunggakan PT AK lunas sehingga BPKB nya kami kembalikan,” kata Guntur kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Kepala KPP Madya Surakarta, menjelaskan, sebelumnya PT AK memiliki tunggakan pajak senilai Rp 3,4 miliar dan sebelum melunasi hutang pajaknya, wajib pajak tersebut pada 20 April 2022 lalu menjaminkan aset berupa BPKB kendaraan roda empat, yakni truk Mitsubishi dan Isuzu Panther.
“BPKB merupakan salah satu surat berharga yang dapat dijadikan jaminan oleh wajib pajak dalam pelunasan sisa tagihan utang pajak,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-189/PMK.03/2020, tentang tatacara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, katanya lagi, penyitaan merupakan tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.
“Jadi, obyek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak,” sambungnya.
Dalam kaitan sistem pelunasan pajak tersebut, Guntur menghmbau agar para penunggak pajak segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Sebab jika penyitaan tersebut dilakukan akan berimplikasi pada nama baik perusahaan.@tok