KPP Madya Surakarta Kembalikan 2 BPKB Sitaan kepada Wajib Pajak, Ini Alasannya

Editor KPP Madya Surakarta yang menyerahkan kembali dua buah BPKB milik wajib pajak yang melunasi hutang pajaknya. /visi.news/istimewa
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SOLO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta yang beberapa waktu lalu melakukan penyitaan aset wajib pajak bandel yang menunggak pajaknya, pada bulan Juli 2022 ini untuk pertama kali mengembalikan aset wajib pajak jaminan hutang pajak.

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, bersama wakil Juru Sita Pajak Negara (JSPN), pada Senin (25/7/2022) lalu, menyerahkan kembali 2 buah BPKB jaminan hutang milik wajib pajak berinisial PT AK yang telah melunasi sisa tagihan hutang pajak senilai Rp 3,4 miliar.

Dalam pertemuan pengembalian barang jaminan sita di ruang seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi menyerahkan BPKB kendaraan roda empat berupa truk Mitsubishi dan Isuzu Panther kepada pimpinan PT AK, disaksikan kepala Seksi P3 dan wakil dari JSPN.

“Pengembalian jaminan sita dilaksanakan, setelah wajib pajak melunasi seluruh tunggakan pajak sebelum dilakukan proses eksekusi lelang. Melalui upaya-upaya pendekatan persuasif, kami mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Alhamdulillah tunggakan PT AK lunas sehingga BPKB nya kami kembalikan,” kata Guntur kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Kepala KPP Madya Surakarta, menjelaskan, sebelumnya PT AK memiliki tunggakan pajak senilai Rp 3,4 miliar dan sebelum melunasi hutang pajaknya, wajib pajak tersebut pada 20 April 2022 lalu menjaminkan aset berupa BPKB kendaraan roda empat, yakni truk Mitsubishi dan Isuzu Panther.
“BPKB merupakan salah satu surat berharga yang dapat dijadikan jaminan oleh wajib pajak dalam pelunasan sisa tagihan utang pajak,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-189/PMK.03/2020, tentang tatacara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, katanya lagi, penyitaan merupakan tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.

Baca Juga :  Pamerkan Berbagai Macam Solusi Andalan, Lenovo Indonesia Gelar Lenovo Solutions Day

“Jadi, obyek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak,” sambungnya.

Dalam kaitan sistem pelunasan pajak tersebut, Guntur menghmbau agar para penunggak pajak segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Sebab jika penyitaan tersebut dilakukan akan berimplikasi pada nama baik perusahaan.@tok

 

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Peringatan Satu Suro Khofifah Ajak Gowes Bareng

Kam Jul 28 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat untuk turut meriahkan acara bertajuk “Gowes Bareng Gubernur Jatim” dalam rangka peringatan 1 Muharram 1444 Hijriyah. Acara tersebut rencananya diselenggarakan pada Minggu, 31 Juli 2022. “Monggo seluruh masyarakat Jawa Timur yang ingin bergabung dan bersepeda bersama. Semuanya […]