VISI.NEWS | SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung rencananya besok akan melakukan uji publik penataan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilu Tahun 2024
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Maka KPU Kabupaten Bandung akan mengadakan Uji Publik Penataan Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (14/12/2022) pukul 09.00 WIB s.d. selesai di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jl. Sindangwargi Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung
Untuk uji publik Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung tersebut, akan ada dua rancangan, dengan asumsi jumlah penduduk 3.655.878 jiwa dan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bandung masih sama 55 kursi.
Rancangan pertama, berdasarkan surat undangan itu, untuk Dapil 1 dialokasikan sebanyak 7 (tujuh) kursi. Dapil 1 menurut rancangan ini meliputi Kecamatan Soreang (Jumlah penduduk 118.571 jiwa), Pasirjambu (94.277 jiwa), Ciwidey (87.793 jiwa), Rancabali (52.000 jiwa) dan Kutawaringin (106.472 jiwa)
Untuk Dapil 2 dialokasikan sebanyak 8 (delapan) kursi. Dapil 2 ini meliputi Kecamatan
Margahayu (118.827 jiwa), Margaasih (148.725 jiwa), Katapang (130.528 jiwa), dan Kecamatan Dayeuhkolot (104.328 jiwa)
Dapil 3 dialokasikan sebanyak 7 (tujuh) kursi. Dapil ini meliputi Kecamatan Cileunyi (174.456 jiwa), Cimenyan (108.812 jiwa), Cilengkrang (52.994 jiwa), dan Kecamatan Bojongsoang (106.974 jiwa)
Dapil 4 sebanyak 7 (tujuh) kursi yang meliputi Kecamatan Cicalengka (125.416 jiwa), Nagreg (60.083 jiwa), Cikancung (100.119 jiwa), dan Kecamatan Rancaekek (184.887 jiwa).
Dapil 5 sebanyak 7 (tujuh) kursi meliputi Kecamatan Majalaya (164.176 jiwa), Solokanjeruk (88.590 jiwa), Paseh (139.403 jiwa), dan Kecamatan Ibun (91.071 jiwa).
Dapil 6 merupakan dapil gemuk dengan alokasi sebanyak 9 (sembilan) kursi yang meliputi Kecamatan Ciparay (176.264 jiwa), Pacet (122.289 jiwa), Kertasari (73.159 jiwa), dan Kecamatan Baleendah (261.506 jiwa)
Dapil 7, dapil paling gemuk dengan 10 (sepuluh) kursi yang meliputi Kecamatan Banjaran (134.960 jiwa), Pameungpeuk (89.572 jiwa), Pangalengan (159.844 jiwa), Arjasari (108.763 jiwa), Cimaung (90.050 jiwa) dan Kecamatan Cangkuang (80.969 jiwa).
Sedangkan dalam rancangan kedua, Dapil 1 dengan 8 (delapan) kursi. Kecamatan yang masuk dapil ini yakni Soreang (118.571 jiwa), Pasirjambu (94.277 jiwa), Ciwidey (87.793 jiwa), Rancabali (52.000 jiwa), Kutawaringin (106.472 jiwa) dan Kecamatan Cangkuang (80.969 jiwa) masuk dapil ini.
Untuk Dapil 2 juga 8 (delapan) kursi yang meliputi Kecamatan Margahayu (118.827 jiwa), Margaasih (148.725 jiwa), Katapang (130.528 jiwa), dan Kecamatan Dayeuhkolot (104.328 jiwa)
Dapil 3 sebanyak 7 (tujuh) kursi yang meliputi Kecamatan Cileunyi (174.456 jiwa), Cimenyan (108.812 jiwa), Cilengkrang (52.994 jiwa), dan Kecamatan Bojongsoang (106.974 jiwa)
Dapil 4 sebanyak 7 (tujuh) kursi yang meliputi Kecamatan Cicalengka (125.416 jiwa), Nagreg (60.083 jiwa), Cikancung (100.119 jiwa), dan Kecamatan Rancaekek (184.887 jiwa).
Dapil 5 sebanyak 7 (tujuh) kursi meliputi Kecamatan Majalaya (164.176 jiwa), Solokanjeruk (88.590 jiwa), Paseh (139.403 jiwa), dan Kecamatan Ibun (91.071 jiwa).
Dapil 6 merupakan dapil gemuk dengan alokasi sebanyak 9 (sembilan) kursi yang meliputi Kecamatan Ciparay (176.264 jiwa), Pacet (122.289 jiwa), Kertasari (73.159 jiwa), dan Kecamatan Baleendah (261.506 jiwa)
Dapil 7, dalam rancangan 2 ini sebanyak 9 (sembilan) kursi yang meliputi Kecamatan Banjaran (134.960 jiwa), Pameungpeuk (89.572 jiwa), Pangalengan (159.844 jiwa), Arjasari (108.763 jiwa), dan Cimaung (90.050 jiwa).
Perbedaan rancangan satu dan dua ini hanya menyangkut posisi Kecamatan Cangkuang saja.