VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melakukan rekapitulasi suara Pilkada Jakarta pada hari ini. KPU mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi setelah proses rekapitulasi manual selesai dilakukan.
“Ya kami juga monitor di media sebenarnya ya, setiap paslon itu pasti di kata akhirnya menunggu rekapitulasi akhir dari KPU. Jadi walaupun ada yang mengklaim, ada yang menyatakan satu putaran, dua putaran, mereka tetap menunggu hasil resmi dari KPU,” ujar Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, Kamis (28/11/2024).
Wahyu menjelaskan bahwa hingga pukul 23.00 WIB, Rabu (27/11/2024), data yang masuk sudah mencapai 99%. Ia menekankan bahwa hasil resmi KPU adalah satu-satunya yang sah, dan tanpa itu, proses pemilihan tidak dapat dilanjutkan sesuai aturan.
Pengumuman resmi hasil Pilkada Jakarta dijadwalkan paling lambat pada 16 Desember 2024, meskipun KPU akan berupaya untuk mengumumkannya lebih cepat tanpa mengganggu tahapan yang sudah ditetapkan.
Berikut adalah jadwal tahapan rekapitulasi suara Pilkada Jakarta:
- 27-28 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK
- 28 November – 3 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK
- 28 November – 4 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan
- 5-7 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota
- 5-11 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota
- 9-11 Desember 2024: Rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi
- 10-16 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil Pilkada. @ffr