VISI.NEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan pelaksanaan iklan kampanye Pilkada Serentak 2024 di media massa berlangsung selama 13 hari pada 10-23 November 2024. Hal itu telah diatur dalam regulasi tentang pelaksanaan kampanye pilkada.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa masa kampanye itu mulai 25 September sampai 23 November. Kampanye iklan melalui iklan media massa itu dari 10-23 November,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, Kamis, 19 September 2024.
bisa dilaksanakan pada tanggal 23 September . Jadi kalau pengundian nomor urut ini selesai jam 11.00 WIB, maka kegiatan Deklarasi Damai dilaksanakan bisa saja jam 13.00 WIB dengan tempatnya yang representatif,” ungkapnya.
Dia mengatakan KPU Jabar juga meminta kegiatan deklarasi damai tersebut diadakan di tempat yang mudah diakses dan dapat dihadiri oleh banyak masyarakat. Hal itu bertujuan agar informasi terkait Pilkada 2024 dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Jadi untuk menyatakan kedamaian diusahakan harus gebyar agar ada suasana, semangat sosialisasi kita bahwa 27 November itu adalah hari pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk pemilihan bupati dan wakil bupati juga pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tapi tentu saja harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran,” ujarnya.
@cha