VISI.NEWS | TASIKMALAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menyampaikan terkait persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait hasil pemilihan.
Menurut Ahmad, KPU RI telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas berbagai aspek teknis PSU, termasuk tahapan pencalonan, sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik, pembentukan badan adhoc, serta pengadaan logistik.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan ulang, hanya pasangan calon nomor urut 3 yang diwajibkan mendaftar kembali. Hal ini disebabkan oleh diskualifikasi calon bupati Ade Sugianto oleh MK. Sementara pasangan nomor urut 1 dan 2 tetap sah tanpa perlu mendaftar ulang.
“Kemudian kalau pencalonan itu pendaftaran calon untuk partai yang pasangan calonnya kena diskualifikasi. Berarti hanya pasangan nomor urut 3 karena nomor urut 1 dan 2 tidak perlu diulang,” ungkap Ahmad.
“Kalau pencalonan seperti biasa, pendaftaran pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi dan seterusnya,” lanjutnya.
Dalam usulan tahapan PSU, KPU Jabar merekomendasikan masa kampanye selama 20 hari dengan tambahan dua hari masa tenang sebelum pemungutan suara ulang. Secara teknis, tahapan ini seharusnya sudah dimulai sejak 4 Maret 2025 dengan pengumuman pendaftaran calon bagi partai politik yang pasangannya terkena diskualifikasi.
Meski demikian, Ahmad menuturkan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu peraturan resmi dari KPU RI sebagai dasar pelaksanaan PSU. Untuk memastikan kelancaran proses, KPU Jabar juga akan berkantor di Kabupaten Tasikmalaya selama tahapan PSU berlangsung guna melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU setempat. @ffr