Search
Close this search box.

KPU Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi dengan Awak Media Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

kpu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengadakan silaturahmi dengan puluhan awak media dari tiga lembaga atau organisasi pada Sabtu, (24/08/2024), di sebuah kafe di Jalan Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung./visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengadakan silaturahmi dengan puluhan awak media dari tiga lembaga atau organisasi pada Sabtu, (24/08/2024), di sebuah kafe di Jalan Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bandung Raya, dan Ikatan Jurnalis Pajajaran, sebagai bagian dari persiapan menuju Pilkada Serentak Nasional pada 27 November 2024.

Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Bandung mengemas pertemuan tersebut dalam bentuk Pers Gathering, yang bertujuan untuk menjelaskan secara rinci tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024 di Kabupaten Bandung. Selain itu, KPU memberikan kesempatan kepada para jurnalis untuk meliput langsung berbagai tahapan Pilkada, terutama saat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, menyampaikan apresiasinya kepada para jurnalis yang telah berperan aktif dalam mengikuti dan menginformasikan tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024 kepada masyarakat. “KPU mengundang teman-teman jurnalis terkait persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Kami juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) persyaratan dukungan bagi partai politik atau gabungan partai yang akan mencalonkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung,” ujar Syam.

Lebih lanjut, Syam menjelaskan bahwa untuk mencalonkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bandung, partai politik atau gabungan partai harus memiliki dukungan minimal 137.791 suara sah, sesuai dengan perhitungan suara sah pada Pemilu 2024 yang lalu. “Teman-teman jurnalis diharapkan bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, agar mereka lebih memahami persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon,” tambahnya.

Baca Juga :  Ini Dia Pemain Persib yang Paling Doyan Bobol Gawang Persija

Baca Juga : Prof. Deding Ishak: Masa Pendaftaran Pilkada Serentak Mungkin Ditunda

Selain itu, Syam juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait batas usia calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati. Menurutnya, pasangan calon harus berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pada 22 September 2024, sementara untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, batas usia adalah 30 tahun.

KPU Kabupaten Bandung juga mengumumkan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. “Kami akan menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada tanggal 27-28 Agustus, dan pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB,” ungkap Syam.

Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap persyaratan para calon, sebelum menetapkan daftar pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Bandung pada 22 September 2024.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :