VISI.NEWS | SUKABUMI – KPU Kota Sukabumi telah menerima dua jenis surat suara untuk Pilkada 2024 yakni pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur serta Wali Kota-Wakil Wali Kota, Kamis (31/10/2024).
“Adapun jumlah surat suara yang kami terima yaitu surat suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur sebanyak 266.717 lembar kemudian surat suara pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota sebanyak 268.717 lembar,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno.
Selain itu terdapat 2000 lembar surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sukabumi.
Imam menuturkan surat suara itu dicetak oleh PT Gramedia di daerah Cikarang. Dari percetakan, KPU, Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian serta TNI dan Kesbangpol melakukan penjemput dan pengawalan sampai ke gudang logistik KPU Kota Sukabumi di daerah Lio, Balandongan.
Kini surat suara yang masih dikemas dalam ratusan boks itu berada di gudang logistik KPU Kota Sukabumi untuk selanjutnya dilakukan sortir dan lipat (sorlip).
KPU Kota Sukabumi juga telah menjadwalkan sortir dan lipat (sorlip) surat suara yaitu dimulai pada 4 November dengan harapan sorlip rampung dalam 4 hari.
“Artinya apabila dimulai tanggal 4 November maka dapat selesai sebelum tanggal 10 November. Untuk estimasi petugas sorlip sekitar 100 orang,” kata Imam.
@andri