VISI.NEWS | SUKABUMI – KPU Kabupaten Sukabumi telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil calon bupati, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tak satupun masukan dan tanggapan masyarakat yang masuk.
“Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan dibuka selama 3 hari oleh KPU Kabupaten Sukabumi yaitu dari tanggal 15-18 September 2024. Namun sampai hari terakhir, masukan dan tanggapan itu nihil,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi, Abdullah Ahmad Mulya, Kamis.
“Kami sudah memplenokan itu. Mungkin masyarakat sudah percaya kepada pasangan tersebut. Sehingga programnya visi dan misinya dianggap sudah bagus, kemudian persyaratan calon sudah lengkap, sehingga masyarakat tidak memberikan tanggapan dan masukan,” imbuhnya.
Mulya menuturkan masa penerimaan masukan dan tanggapan itu merupakan ruang untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2024. Didalamnya masyarakat bisa menyampaikan apapun, misal terkait keabsahan persyaratan pencalonan seperti ijazah.
“Misal masyarakat mengetahui bahwa ijazah si calon palsu, maka dibuktikan datang ke KPU dengan membawa lampirannya. Kalau ada masukan seperti itu maka KPU akan memanggil calon yang bersangkutan untuk klarifikasi,” jelasnya.
Ia melanjutkan, bila ada masukan atau tanggapan dari masyarakat, maka ada waktu klarifikasi yang dijadwalkan pada 15-21 September 2024.
Agenda selanjutnya, KPU akan menetapkan paslon tanggal 22 September lalu pengundian serta pengumuman nomor urut pada 23 September.
Sebagai informasi, ada dua bapaslon yang telah mendaftar pada pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Sukabumi 2024. Kedua bapaslon ini telah mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 28 Agustus dan Kamis, 29 Agustus.
Bapaslon itu adalah pasangan Asep Japar-Andreas dan Iyos Somantri-Zainul.
@andri