Search
Close this search box.

KPU Resmi Umumkan Nomor Urut Parpol, Ini Beda di Pemilu 2024 dan 2019

Ilustrasi. /ist

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan nomor urut partai-partai peserta Pemilu 2024. Partai-partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) petang.

Sebelum diumumkan secara resmi nomor urut partai, KPU menawarkan opsi untuk memilih nomor urut lama atau melakukan pengundian ulang kepada para pimpinan parpol atau perwakilannya. Hasilnya sebanyak delapan partai politik mayoritas parlemen memilih menggunakan nomor urut lama.

Sisanya, Ketua KPU Hasyim Asyari, dalam pleno pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024, mempersilakan partai-partai yang memilih mengikuti pengundian mengambil nomor antrian. Partai Gelora menjadi giliran pertama mengambil nomor peserta. Hasilnya partai besutan Anis Matta dan Fahri Hamzah dapat nomor urut 7 untuk Pemilu 2024. Selanjutnya giliran PPP mengambil nomor, partai berlambang Kabah tersebut mendapatkan nomor 17. “Alhamdulillah PPP mendapatkan nomor urut 17 adalah Kebangkitan Indonesia terimakasih,” kata Plt Ketum PPP Mardiono.

Undian berikutnya, Partai Buruh mendapatkan nomor urut 6. Lalu Partai Bulan Bintang (PBB) mendapatkan nomor urut 13. Disusul kemudian Partai Kebangkitan Nasional (PKN) besutan Gede Pasek Suardika mendapatkan nomor urut 9.  Partai Garuda mendapatkan nomor urut 11 untuk 2024 nanti.

Sedangkan partai yang dipimpin Omar Sapta Odang (OSO) Partai Hanura mendapatkan nomor urut 10. Lalu partai Harry Tanoesoedibjo Perindo mendapatkan nomor urut 16. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan nomor urut 15.

Berikut hasil lengkap penetapan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024:

1. PKB
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
5. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. PBB
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Partai Perindo
17. PPP

Baca Juga :  Tengku Dewi Temui Andrew Andika di Polres Jakarta Barat

Sementara sisanya yakni partai lokal Aceh:

18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Aceh Bersambut Taat dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23. Partai Sira

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019 lalu ada 16 parpol yang ikut kontestasi dengan  nomor urut parpol sebagai berikut:

ada 16 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019. Berikut daftar 16 partai tersebut beserta nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;
2.Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan (PDI-P)
4.Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Perindo
10Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12.Partai Amanat Nasional (PAN)
13Partai Hanura
14 Partai Demokrasi
15. Partai Bulan Bintang (PBB)
16 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :