VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mempersiapkan potensi sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan menerbitkan panduan penyelesaian sengketa Pilkada.
“Dalam waktu dekat, tim kami, tim hukum dan pengawasan akan menerbitkan panduan-panduan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” ujar Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
“Dari panduan itu, nanti segera kami akan melakukan rapat koordinasi bersama kawan-kawan Divisi Hukum dan Pengawasan, juga kawan-kawan Divisi Teknis yang tahu persis kejadian teknis di lapangan seperti apa yang menjadi objek sengketa,” sambungnya.
Iffa mengatakan panduan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dan materi KPU daerah. Adapun pengumuman dan penetapan hasil Pilkada 2024 akan dilakukan 15-16 Desember 2024.
“Semoga untuk pemilihan di tahun 2024, tabulasi atau angka sengketa PHP kita tidak tinggi dibandingkan dengan 2020,” ucap Iffa.
Meski begitu, Iffa mengaku tidak dapat membandingkan sengketa di Pilkada 2024 dengan Pilkada 2020. Sebab, kata dia, Pilkada 2024 diadakan serentak di 545 daerah pemilihan di seluruh Indonesia.
Walaupun tidak bisa dijadikan barometer karena ini serentak di Indonesia diadakan di 545 daerah pemilihan. Kami bersama tim sedang menyiapkan terkait kemungkinan-kemungkinan sengketa PHP di Pilkada 2024,” tuturnya. @desi