VISI.NEWS | SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, telah menerima perbaikan berkas pencalonan bakal pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota pada Pilkada 2024.
Ketiga bakal paslon yaitu Achmad Fahmi-Dida Sembada, Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami dan Ayep Zaki-Bobby Maulana, yang masing-masing melalui Liaison Officer (LO) menyerahkan berkas perbaikan pada 8 September.
“Berkas perbaikan sudah diserahkan oleh ketiga bakal calon kepada KPU sesuai batas akhir penyerahan perbaikan, yaitu tanggal 8 September kemarin,” kata Dikrilah, ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi.
Lebih lanjut Dikrilah mengungkapkan perbaikan berkas pendaftaran bervariatif diantaranya terkait adminduk, laporan LHKPN, surat keterangan dari lembaga atau institusi terkait.
Setelah penelitian terhadap seluruh dokumen yang diserahkan, KPU Kota Sukabumi menyatakan bahwa berkas dari ketiga bakal pasangan bakal calon telah lengkap.
Pernyataan ini tertuang dalam berita acara KPU Kota Sukabumi dengan Nomor: 570 Perihal Rekap Penerimaan Perbaikan berkas Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
“Dengan diterimanya berkas perbaikan ini, ketiga pasangan bakal calon kini siap melanjutkan proses pencalonan pada tahap berikutnya dalam Pilkada Serentak 2024,” ujar Dikrilah.
@andri