VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon dalam Pilkada 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan akan segera mengirimkan surat edaran ke seluruh jajaran KPU daerah.
“Kami akan segera mengeluarkan surat edaran agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dengan memperhatikan putusan MK,” tegas Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Perubahan signifikan akan dilakukan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, terutama pada pasal-pasal yang mengatur ambang batas perolehan suara sah. Hal ini akan berdampak pada pencalonan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi,” tambah Afifuddin.
KPU juga berkomitmen untuk menyelesaikan revisi PKPU dan pedoman teknis terkait sebelum pendaftaran pasangan calon dimulai. Konsultasi intensif dengan DPR Komisi II dan pihak terkait lainnya akan terus dilakukan untuk memastikan penerapan yang efektif.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Afifuddin. @mpa