VISI.NEWS | KORSEL – Pengadilan Seoul, Korea Selatan (Korsel), baru-baru ini menolak untuk kedua kalinya permohonan jaksa untuk memperpanjang penahanan Presiden Yoon Suk Yeol yang tengah diselidiki terkait pemberlakuan darurat militer. Menanggapi hal ini, sejumlah jaksa senior di Korsel mengadakan pertemuan untuk menentukan langkah selanjutnya. Pertemuan yang dipimpin oleh Jaksa Agung Korsel, Shim Woo-jung, berlangsung pada Minggu (26/1/2025), sehari setelah pengadilan menolak perpanjangan masa penahanan Yoon.
“Jaksa senior dari seluruh negeri mengadakan pertemuan pada hari Minggu untuk membahas langkah selanjutnya dalam kasus darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol,” kata pejabat kejaksaan Korsel dilansir Yonhap News Agency, Minggu (26/1/2025).
Kini, jaksa dihadapkan pada dua pilihan besar: mendakwa Yoon dalam waktu dekat atau membebaskannya. Jika tidak ada dakwaan dalam masa penahanan, secara hukum Yoon harus dibebaskan pada 27 Januari, setelah ia ditahan pada 15 Januari oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dan secara resmi ditangkap pada 19 Januari.
Penolakan kedua kalinya ini datang setelah Yoon ditangkap atas tuduhan pemberontakan. Dekrit darurat militer yang dikeluarkannya pada 3 Desember lalu hanya bertahan enam jam setelah ditolak oleh parlemen, yang mengakibatkan krisis politik besar di Korsel. Jaksa sebelumnya berencana untuk menahan Yoon hingga 6 Februari, namun dengan penolakan pengadilan ini, mereka harus segera merumuskan langkah hukum selanjutnya untuk mendakwanya, agar penahanannya tetap berlanjut.
“Dengan penolakan pengadilan atas perpanjangan tersebut, jaksa sekarang harus bekerja cepat untuk secara resmi mendakwa Yoon agar dia tetap di balik jeruji besi,” Yoo Jung-hoon, seorang pengacara dan komentator politik, mengatakan kepada AFP.
Yoon menolak untuk bekerja sama dengan penyelidikan kriminal, dan tim pembelanya berargumen bahwa penyidik tidak memiliki kewenangan hukum yang cukup. Selain itu, Yoon juga menghadapi sidang terpisah di Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah pemakzulan terhadap dirinya akan dikuatkan atau tidak, yang berpotensi mencabutnya dari jabatan presiden. @ffr