VISI.NEWS – Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer.
Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.
Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8), seperti dilansir
kompas.com.
Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.
Oleh karena itu, pihaknya pun memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.
“Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apa pun peranannya daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat,” terang Andika.
Tak hanya dipecat, Andika juga memastikan bahwa para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.
Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.
“Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut,” kata dia.
“Nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apa pun perannya,” kata dia.
Pasalnya, ia ingin agar para pelaku turut bertanggung jawab atas insiden tersebut karena tindakan mereka berbuntut panjang dan merugikan banyak pihak.
Termasuk pihaknya juga menyiapkan tambahan pasal yang masuk ke dalam kategori obstruction of justice apabila ada yang berusaha berbohong, menyembunyikan atau menghilangkan bukti keterlibatan.
“Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan berusaha menyembunyikan,” tegas dia.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyayangkan para prajuritnya termakan berita bohong atau hoaks hingga melakukan tindakan anarkistis.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan yang dialami Prada MI.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga disebabkan provokasi berita hoaks yang disebarkan Prada MI tentang kecelakaan tunggal yang menimpanya.
Setelah menerima informasi, sejumlah anggota TNI kemudian merasa sakit hati. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan enam anggota TNI, rekan Prada MI.
“Jadi 6 orang dari kawan-kawannya itu baru kita tanya ya masih proses penyidikan. Kalau kita secara sederhana lah pasti dengar informasi itu akhirnya memicu, seakan-akan betul tentara itu dikeroyok,” kata Dudung dalam tayangan video KompasTV, Minggu (30/8).
“Kemudian ada informasi lain juga bahwa ada yang mengatakan ‘TNI kok goblok’, kemudian ada yang pukul dari belakang. Otomatis jiwa korsa (daya juang) teman-temannya akan tumbuh, akan merasa ini kehormatan,” lanjutnya.
Dudung mengatakan, para prajurit seharusnya berkoordinasi dengan pimpinan guna mengetahui kebenaran informasi yang diterimanya.
Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
“Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal,” kata Dudung.
“Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar,” lanjutnya.
“Informasi tersebut sebetulnya harus dicerna dulu, apakah betul, kan begitu. Mungkin namanya prajurit masih muda
begitu harusnya dia lapor ke pimpinannya, apakah betul ada kejadian seperti itu. Kalau lapor pimpinan, saya yakin akan terkendali, tidak mungkin kejadian seperti ini,” jelas Dudung. @fen