VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi diberlakukan. Pemberlakuan dua regulasi tersebut dinilainya sebagai tonggak reformasi total sistem hukum pidana di Indonesia.
Firman menyebut, lahirnya KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada warisan hukum kolonial. Menurutnya, pembaruan hukum ini merupakan langkah besar menuju sistem hukum nasional yang lebih mencerminkan nilai, budaya, dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujar Firman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Meski demikian, Firman mengakui masih adanya perbedaan pandangan terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Sejumlah kelompok masyarakat sipil, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan, menilai regulasi tersebut masih memuat pasal-pasal yang dinilai berpotensi anti-demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum.
Selain itu, kritik juga diarahkan pada kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Hal ini dikhawatirkan berimplikasi pada perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Pemerintah bersama DPR memandang KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Firman berharap regulasi tersebut mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi, adil, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokratis. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun DPR tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengambil keputusan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.
“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Sebagaimana diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026. Kedua regulasi tersebut disahkan DPR bersama pemerintah setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan komprehensif.
Khusus KUHAP, regulasi ini disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dahulu disahkan pada 2023. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan undang-undang tersebut dilakukan secara matang dengan membuka ruang partisipasi publik yang luas.
“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman.
@uli












