Search
Close this search box.

Kunci Sukses Pilbup Bandung, KPU: Komunikasi dan Sinergi Antar Stakeholder 

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, saat diwawancara di lokasi, Rabu (6/1/2021)./visi.news/yusup supriatna

Bagikan :

VISI.NEWS – Kunci sukses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 di antaranya adalah sinegritas antar stakeholder yang terjalin dengan baik.

Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya. Menurutnya, faktor komunikasi dan sinergitas berbagai pihak memegang peranan penting dalam pelaksanaan tahapan Pilbup Bandung.

Kata Agus, apapun yang terjadi dalam Pilbup kali ini, yang Alhamdulillah kemudian dianggap sukses, merupakan hasil kerja bareng, bukan perorangan atau kelompok.

“Komunikasi, sinergi, dan kolaborasi dari seluruh stakeholder seperti Forkopimda, Bawaslu, seluruh LSM, Perguruan Tinggi, media, dan lainnya yang membuat Pilbup Bandung ini berjalan aman dan lancar,” jelas Agus kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 yang digelar di Hotel Kampung Pago, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021) siang.

Dalam Pilbup Bandung ini, tutur Agus, kita harus berterima kasih kepada warga masyarakat Kabupaten Bandung, karena merekalah yang menjadi subjek.

“Jadi ini kesuksesan warga Kabupaten Bandung, yang kemudian kitalah yang memfasilitasi Bawaslu dan seluruhnya. Partisipasi juga meningkat 9 persen. Kuncinya 3 kesuksesan, yaitu partisipasi naik, tidak ada klaster, dan kondusifitas masyarakat,” tuturnya.

Mengenai gugatan ke KPU dan Bawaslu oleh salah satu Paslon, Agus mengatakan bahwasanya objek sengketa merupakan keputusan KPU, sehingga memang alurnya harus seperti itu. Dan hal ini adalah bagian dari tahapan Pilbup. Jadi bukan sesuatu yang aneh dan juga tidak harus panik dalam menghadapinya. Mengingat, sejak PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 5 Tahun 2020 ditetapkan, ada ruang untuk pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi, kalau (gugatan ke) MK dipahami sebagai suatu tahapan, ya biasa aja. Hanya persoalannya adalah bagaimana respon kita. Ya kita Insyaa Allah sikapi dengan baik saja. Kalau soal sengketanya itu, silahkan di-download di PMK (Peraturan Kementerian Keuangan) Nomor 8 Tahun 2020, itu bisa dilihat lebih detail,” pungkasnya. @yus

Baca Berita Menarik Lainnya :