Kurniasih Mufidayati Dukung Gugatan Perdata Kasus PMI Adelina Lisao

Editor Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati./via dpr.goid/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendukung upaya pemerintah yang berencana melakukan gugatan perdata pada kasus pembunuhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Adelina Lisao oleh majikannya di Malaysia pada 2018.

Gugatan perdata ini perlu dilakukan sebagai upaya maksimal pemerintah dalam memperjuangkan keadilan dan hak bagi keluarga Adelina Lisao. Dimana sebelumnya Mahkamah Persekutuan Malaysia memvonis bebas majikan Adelina Lisao pada kasus pembunuhan.

“Setelah kita semua kecewa dengan putusan Mahkamah Malaysia dari sisi pidana maka masih ada jalan untuk memperjuangkan keadilan dan hak bagi keluarga Adelina yakni lewat gugatan perdata yang tengah disusun Pemerintah RI. Kita memberikan dukungan atas upaya ini,” sebut Kurniasih dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022), dilansir dari laman resmi DPR RI.

Politisi Fraksi PKS ini menyebut Kemenaker dan BP2MI bisa turut berperan dalam membantu dalam proses penyiapan gugatan yang dilaksanakan oleh Kemenlu dan KBRI Kualalumpur serta KJRI Penang.

Peran serta Kemenaker dan BP2MI ini untuk memastikan ke depan ada perlindungan hukum yang maksimal bagi PMI yang bekerja di luar negeri, termasuk di Malaysia.

“Upaya ini bisa didukung lintas sektor termasuk mitra kerja Komisi IX di Kemenaker dan BP2MI. Apapun hasilnya nanti tapi keberpihakan harus ditunjukkan dengan proses gugatan perdata ini,” ungkap Kurniasih.

Terakhir, Pemerintah melalui Kemenlu memberikan keterangan proses gugatan perdata sudah sampai pada penunjukan pengacara. Kurniasih mengingatkan gugatan perdata di Malaysia akan kadaluarsa sejak enam tahun setelah kejadian.

“Artinya perlu ada batas waktu tanpa mengurangi kesiapan dalam menyiapkan gugatan perdata ini sebab Februari tahun depan, kasus ini sudah memasuki tahun kelima artinya tinggal satu tahun lagi batas waktunya,” papar Kurniasih.

Baca Juga :  ISU DAERAH OTONOM BARU (V) : Kota Lembang atau DOB KBU?

Kurniasih berharap perlindungan PMI di Malaysia jauh lebih maksimal dan lebih baik setelah adanya MoU terbaru dari Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

“Kasus Adelina dengan vonis bebas majikannya seharusnya adalah kasus terakhir dimana PMI dan keluarganya tidak mendapat keadilan yang memadai. Kita catat bahwa perlindungan PMI di negara penempatan termasuk di Malaysia harus dilakukan secara maksimal,” pungkasnya. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Tinjau Banjir Pameungpeuk, Wagub Jabar Salurkan Bantuan

Ming Sep 25 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | KABUPATEN GARUT – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meninjau dan menyerahkan bantuan untuk warga terdampak bencana banjir di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat Sabtu (24/9/2022). Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan penanganan berjalan optimal. Dalam peninjauan tersebut, Pak Uu, sapaan Uu Ruhzanul juga menyerap aspirasi […]