VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menegaskan perannya sebagai pengawas perilaku hakim dengan menyatakan tiga hakim yang mengadili perkara korupsi penyelewengan izin impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Putusan ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan integritas proses peradilan dalam perkara yang sempat menyedot perhatian nasional.
Pelanggaran etik itu tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputuskan melalui sidang pleno KY. Sidang tersebut digelar dan dihadiri lima anggota KY pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, KY mengusulkan sanksi sedang kepada ketiga hakim terlapor berupa larangan menjalankan tugas persidangan atau non palu selama enam bulan. Sanksi ini dinilai sebagai langkah korektif untuk menjaga standar profesionalisme dan akuntabilitas hakim.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas upaya hukum yang telah ditempuh timnya.
“Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar Ari Yusuf Amir melalui pesan singkat, Jumat (26/12).
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan yang menjatuhkan vonis kepadanya.
Tom Lembong menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bagian dari komitmen memperbaiki sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
Pelaporan itu dilakukan setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sebelumnya, ia divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi impor gula.
Putusan Komisi Yudisial ini diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan internal peradilan sekaligus penegasan bahwa setiap hakim tetap terikat pada standar etik yang ketat demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. @kanaya












