Search
Close this search box.

Lagi, Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Bekuk Pengedar Sabu

Tersangka pengguna dan pengedar narkoba berinisial AJ (tengah) dibekuk anggota Satnarkoba Polresta Tasikmalaya/visi.news/ayi kuraesin

Bagikan :

VISI.NEWS – Lagi, Satnarkoba Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, menggagalkan peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Setelah sebelumnya membekuk dua tersangka pengedar, kini Satnarkoba Polresta Tasikmalaya menangkap satu orang penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangkanya berinisial AJ (46) warga Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya yang dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (26/8) pagi.

Dari tersangka, polisi menyita seperangkat alat isap sabu bekas pakai, 2 paket plastik bening berisikan sabu-sabu yang disimpan di dalam botol minuman ringan dan 1 unit HP (hand phone) berikut simcard-nya.

“Bukti narkoba jenis sabu yang disita berat kotor sekitar 2,41 gram yang dikemas dalam tiga paket kecil. Kini tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat.

Menurut Yaser, penangkapan tersangka ini pengembangan dari dua tersangka yang sebelumnya sudah dibekuk. Dari keterangan keduanya, mengarah pada tersangka AJ dan berhasil dibekuk di rumahnya.

Dari pengakuan tersangka AJ, narkoba jenis sabu itu bukan miliknya, namun milik seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yang dititipkan kepada dirinya.

“Tersangka mengaku barang itu milik seseorang yang dititipkan untuk diedarkan dengan cara diserahkan kepada tersangka lain yang kini masuk DPO,” tuturnya.

Dikatakan Yaser, tersangka AJ merupakan pemakai dan pengedar. Namun, mengaku hanya bertugas mengambil dari suatu tempat yang diakuinya atas perintah tersangka DPO melalui telepon.

Saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka dan akan melakukan pengembangan terhadap pelaku utamanya atau bandarnya.

“Atas perbuatannya itu, tersangka diganjar pasal 112 ayat 1 jo. 114 ayat 1 jo. pasal 127 ayat 1 huruf a Undang- Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Kota Bandung pada Senin, 2 Desember 2024: Hujan Ringan dan Berawan Tebal

Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polresta Tasikmalaya membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu di Cihideung Balong, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (23/8) dini hari. Dari keduanya polisi berhasil menyita 19 paket kecil narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka yakni berinisial FN (21) warga Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya dan RS (23) warga Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya yang kesehariannya bekerja sebagai buruh. @arn

Baca Berita Menarik Lainnya :