VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kini punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata.
Perda ini dibuat untuk tujuan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata dengan kondisi alam dan kearifan lokal yang berkarakter.
“Bahwa perda ini akan berguna untuk pemetaan potensi wisata per-Kabupaten/Kota di Jabar,” kata Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar Reynaldi.
Selain memetakan, lanjut Reynaldi, tentunya untuk tujuan pemberdayaan desa wisata, dan perlu adanya dukungan yang diberikan berupa penyediaan infrastruktur yang rutin atau stimulus dari program dinas.
“Perda desa wisata juga untuk memastikan dalam pemberdayaan desa wisata, ada sistem informasi desa wisata yang dibangun, sistem informasi itu didukung pula dengan Teknologi Informasi yang memadai,” ujarnya.
Lebih jauh, pada praktiknya, Perda Desa Wisata ini memacu desa-desa wisata di Jabar untuk berlomba mempercantik desanya.
“Bisa jadi ke depan ada sebuag road to goal, sebuah penghargaan diberikan untuk desa wisata terbaik di Jabar,” ungkap Reynaldi.
Terakhir, dengan adanya perda tersebut, harus diimbangi dengan ketersediaan anggaran di Pemerintah Provinsi Jabar, sehingga poin-poin yang ingin diwujudkan melalui Perda akan betul-betul terlaksana.
“Goal dari Perda Desa Wisata ini sesungguhnya adalah tercipta desa wisata yang mandiri, maka perlu adanya bantuan anggaran dari pemerintah,” pungkasnya. @eko